Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta konsisten dalam menangani kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Pasalnya, KPK saat ini dinilai sudah mempunyai bukti lengkap untuk mengungkap kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Lembaga antirasuah sendiri sudah menerima hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khusus terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras.
“BPK melakukan atas permintaan KPK. KPK sudah minta ke BPK dan sudah di kasih. Tapi kalau tidak menindaklanjuti ya untuk apa? Yang kami minta adalah konsistensi dan komitmen KPK. Itu jadi tanda tanya,” kata pengamat perkotaan, Amir Hamzah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12).
Bukan hanya meminta konsistensi KPK, Amir pun bersedia menggelontorkan data-data terkait pembelian tanah RS Sumber Waras. Hal itu menurutnya sebagai bentuk pastisipasi masyarakat dalam membantu lembaga penegak hukum.
“Kalau ada kekurangan, kami siap bantu. Istilahnya, kami sebagai masyarakat yang punya komitmen berantas korupsi,” kata dia.
Dari hasil audit BPK itu ditemukan enam penyimpangan, mulai dari perencanaan, pembentukan harga hingga penyerahan hasil. Terkait enam penyimpangan itu, KPK dapat mengkonfirmasi langsung ke Ahok. Namun demikian, hingga saat ini belum ada isyarat untuk memanggil Ahok.
Ada berbagai dugaan dalam kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras. Berbagai kalangan menuding ihwal penggelembungan NJOP saat Pemprov DKI membeli tanah tersebut. Bahkan, dugaan pelanggaran hukum juga terdapat terkait status tanah tersebut.
Diketahui, pada mulanya nama RS SW adalah Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Yayasan itu dulunya bernama Yayasan Kesehatan Candra Naya (YKCN). YKSW merupakan organisasi yang terafiliasi dengan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), yang didirikan oleh Khow Woen Sioe.
Pada 1966 YKSW memisahkan diri dari PSCN. Saat itu, YKSW diketuai oleh Padmo Soemasto dengan Sekretaris Sdr. Liem Tjing Hien alias Djojo Muljadi (suami Kartini Muljadi, yang sekarang menjabat sebagai Ketua YKSW).
Mengenai aset lahan tanah YKSW, Khow Woen Sioe sengaja memecahnya menjadi dua sertifikat, dimana separuh atas nama YKCN dalam bentuk HGB dan separuh lagi atas nama Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pada 1970, terjadi upaya tidak sah untuk menghibahkan tanah milik PSCN ke YKSW, upaya hibah ini diulangi pada 1996. Namun, upaya hibah ini akhirnya dibatalkan oleh Padmo Soemastou sendiri pada 1998.
Seiring dengan berjalannya waktu, tanah HGB yang dimiliki YKSW menyusut menjadi 36.410 meter persegi. Sedangkan tanah milik PSCN seluas 32.370 meter persegi.
Artikel ini ditulis oleh: