“DPRD Sulsel telah mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara proyek CPI, namun gubernur tidak menghiraukan surat rekomendasi tersebut dan terus melanjutkan proyek itu. Ini artinya Gubernur tidak menghargai rekomendasi DPRD,” ungkap dia.
Berarti kemungkinan besar, kata Amin, bermasalah sebab rekomendasi DPRD Sulsel hingga surat dari Menteri Kelautan dan Perikanan tidak dianggap dan hanya dijadikan surat biasa tanpa pengaruh dengan tetap bersikukuh melanjutkan proyek itu.
“Kami berharap KPK menyelidiki kasus ini secara profesional. KPK juga harus melihat kasus ini dari perspektif kerusakan lingkungan, karena kerusakan lingkungan juga merugikan negara. Apalagi ada uang negara dipakai disana,” kata Amin.
Proyek reklamasi CPI di Makassar terus berlanjut, kendati sudah dikeluarkannya surat penghentian sementara dari Menteri Kelautan dan Perikanan termasuk penghentian penambangan pasir laut di pesisir laut Galesong, Kabupaten Takalar, tidak menyurutkan niat mereka untuk terus menimbun laut di kawasan reklamasi seluas 157,23 hektare.
Bahkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di DPRD Sulsel juga mengemuka agar reklamasi di CPI dihentikan sementara sebelum ranperda itu disahkan menjadi perda.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara