Tetapi tetap saja Pemrov Sulsel bersama pihak ketiga pemenang tender yakni KSO Ciputra Yasmin bersikukuh melanjutkan penimbunan, meski ditentang berbagai pihak. Bahkan menyerahkan pengerukan pasir laut di Perairan Galesong oleh PT Boskalis Internasional dari Belanda, bekerja menghisap pasir di laut yang dinilai menggangu ekosistem.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir (ASP) pun tidak berhenti menyuarakan penolakan, hanya saja dianggap sebagai angin lalu dan tidak bergeming karena mendapat pengawalan dari alat negara.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara