Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti dugaan korupsi pengadaan Kapal jenis Bantu Cair Minyak (BCM), KRI Tarakan 905 yang telah diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) pada Agustus 2016 dari PT Dok Perkapalan dan Kodja Bahari (DKB), Persero.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai kasus pengadaan KRI Tarakan 905 ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“KPK harus segera mengsut kasus tersebut karena pengadaan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” kata Uchok kepada awak media, Rabu (29/3).
Seperti yang diketahui, KPK telah menerima laporan pengaduan masyarakat (dumas) pada 28 Desember 2015 silam. Namun, sampai saat ini, kasus ini sendiri masih dalam proses pengusutan.
“Kami memang sudah menunggu proses serah terima kapal tersebut,” ujar salah satu sumber KPK.
Mantan Direktur Utama PT DKB, Riri Syerie D Jetta menjadi tokoh sentral yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan kapal tersebut. Saat ini, Riri telah bergeser posisi menjadi Direktur Pembinaan Anak Usaha PT Pelindo II.
KRI Tarakan 905 sendiri sempat 10 kali gagal uji coba dan bahkan mengalami kenaikan harga pengadaan, dari Rp 200 milyar menjadi Rp 300 milyar lebih, sebelum akhirnya diserahkan kepada TNI AL pada 8 Agustus 2016 lalu.
Adapun juru bicara KPK, Febri Diansyah, belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut saat dihubungi.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid