Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mempercepat perampungkan berkas Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Hal ini agar Ketua Umum Partai Golkar itu segera duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“KPK harus segera melakukan pemberkasan,” ujar Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, Sabtu (18/11).
Ia mengatakan, langkah ini diambil juga lantaran Novanto kembali mengajukan gugatan atas penetapan tersangkanya itu ke PN Jaksel.
Untuk diketahui, status tersangka Novanto yang sebelumnya disematkan lembaga antikorupsi ‘gugur’ setelah gugatan yang diajukan dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Dalam putusanya, hakim menyatakan jika penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah. Kemenangan Novanto saat itu sempat menuai perdebatan.
“Karena ke depannya kan masih ada praperadilan,” ujar Fickar.
Pelimpahan berkas perkara dirasa perlu dilakukan segera agar KPK tidak lagi menelan kekalahan. Gugatan praperadilan untuk kedua kalinya itu secara otomatis akan gugur jika berkas telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby