Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus perpanjangan kontrak Jakarta International Container Termina (JICT).

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT, Firman, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/02).

“Kami akan selalu memantau progres kasus (JICT) ini di KPK,” ujar dia.

Firman menilai hasil penyidikan KPK penting dalam mengusut kontrak JICT dan kasus serupa yang merugikan Indonesia. Hal terpenting yang perlu ditindaklanjuti adalah kepastian hukum untuk investor, karena investasi di sektor pelabuhan melibatkan dana ratusan juta dolar AS dengan tingkat pengembalian yang lama.

“Justru jika diputus maka ada kepastian hukum dan investor lain yang memiliki niat baik tentu akan happy. Kasus JICT sudah sangat gamblang baik pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negaranya,” kata dia

Selain itu menurut dia, keputusan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan nasionalisasi pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia.

“Pemerintah juga bisa menjadikan putusan ini sebagai momentum ‘nasionalisasi’ dengan mengambil alih operasi JICT oleh Hutchison yang akan berakhir tahun 2019. Selagi tetap menjamin kepastian hukum atas konsesi pelabuhan yang akan datang,” kata dia.

Alasan agar pemerintah segera mengambil alih menurut dia, dikarenakan SDM, peralatan dan sistem yang sudah ada sangat mumpuni. “Investor bisa diberi kesempatan untuk membangun pelabuhan di daerah-daerah yang belum tergarap,” kata Firman

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby