Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan di proses pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di DPRD DKI.
Pendapat itu dilontarkan Direktur Eksekutif Indonesia Lingkungan Hidup Watch (ILW) Faris Ismu Amir Hatala, menyusul batalnya pengesahan Raperda di Paripurna, Senin (22/2).
“Paripurna urung terlaksana, karena tidak kuorum. Dan alasan anggota dewan yang tidak hadir, menunjukkan DPRD belum bulat,” ujar dia, saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/2).
Apalagi, kata dia, prosedur pembahasan raperda tersebut juga bermasalah. Seperti rapat Badan Legislasi Daerah (Balegda) hanya diikuti beberapa anggota dewan. Tanpa melalui rapat pimpinan sebelum diagendakan Badan Musyawarah (Bamus) dan diparipurnakan.
“Ini kan jelas, bahwasanya belum seluruh anggota dewan dan fraksi sepakat,” ujar dia.
Banyaknya keganjilan, menurut Ais, menunjukkan adanya agenda terselubung dari niatan DPRD mengesahkannya. “Nelayan sendiri sampai kini menolak reklamasi. Tapi dewan kok ngotot mengesahkan? Zonasi ini kepentingan siapa?” bebernya.
Untuk mengetahui persis kepentingan-kepentingan di balik raperda dan proyek reklamasi, menurut dia KPK harus turun tangan.
“Apakah ada dugaan pengembang bermain, karena reklamasi proyek pengembang besar, KPK harus tangan. Jangan sampai peraturan disahkan demi kepentingan segelintir kelompok,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: