Kiri-kana ; Saut Situmorang, Alexander Marwarta, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif saat melakukan sesi photo bersama usai peresmian gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta, Selasa (29/12/2015).Gedung baru KPK yang memiliki konsep secure, smart, dan green ini dibangun di lahan seluas 8.663 meter persegi dengan tinggi 16 lantai resmi digunakan pada Maret 2016.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengawasi proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta oleh Badan Legislasi DPRD, dan Pemerintah Provinsi DKI.

Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Lingkungan Hidup Watch Faris Ismu Amir Hatala, pembahasan tersebut menunjukkan DPRD dan Pemprov DKI tidak peka terhadap aspirasi masyarakat.

“Mereka asyik membahas raperda, padahal di sisi lain, nelayan Pantura Jakarta menolak adanya reklamasi,” ujarnya kepada Aktual.com di Jakarta, Senin (8/2).

Penolakan nelayan itu, kata Ais, sapaannya, tercermin dari gugatan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Dan belum lama ini, nelayan bersama sejumlah LSM kembali menggugat izin pelaksanaan tiga pulau lain, F, I, K,” ujar dia.

Ais menambahkan, sikap DPRD tersebut tentu wajib dipertanyakan. Terlebih, pembahasan tetap dilakukan kendati anggota Baleg yang hadir tidak pernah maksimal.

“Bagaimana perda yang disahkan nanti sesuai dengan cita-cita publik, kalau yang hadir cuma beberapa orang? Apalagi, ditargetkan rampung pertengahan Februari nanti,” kata dia.

“Menurut dugaan saya, ini menunjukkan adanya permainan dengan pengembang. Siapa yang paling diuntungkan (dengan Perda Pantura), kalau bukan pengembang?” kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu