Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak membatasi pelaksanaan ibadah untuk tahanan, termasuk Suryadharma Ali yang ditahan di Rumah Tahanan Negara Detasemen Polisi Militer Guntur.

“Kita akan minta kepada KPK supaya kalau boleh, kalau boleh ya, kalau enggak boleh juga tidak apa-apa, kasih izinlah untuk tahanan itu shalat lima waktu di mushalla dan diizinkan juga baca doa. Orang lain kalau ditahan ingin dekat sama tuhan, kalau bisa dikasih izinlah baca doa lebih lama sedikit, baca yassin itu kan panjang. Syukur-syukur diizinkan untuk tarawih, Shalat Isya. Sekarang kan Shalat Isya itu nggak boleh, Shalat Subuh nggak boleh, siapa tahu berubah,” kata dia di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/6).

Kedatangan Djan ke KPK guna menjenguk Suryadharma yang ditahan di Rutan Denpom Guntur, karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.

Sebelumnya, kader PPP, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap KPK dapat menjamin kebebasan para tahanan KPK untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

“Terkait dengan adanya berita bahwa Pak SDA dan beberapa tahanan lainnya di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur mengeluh karena dibatasi bershalat di dalam masjid di sana, saya amat prihatin. Saya berharap KPK segera mengatasi keluhan tersebut,” kata Lukman dalam keterangan tertulis (20/6).

Menurut Lukman, setiap tahanan seharusnya terjamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai agamanya termasuk menunaikan shalat lima waktu bagi yang beragama Islam, bila para tahanan diizinkan melaksanakan Shalat Dzuhur, Asar dan Maghrib, semestinya demikian pula dengan Shalat Isya dan Subuh.

“Alasan (melarang shalat karena) takut melarikan diri, padahal kan (masih) di dalam kompleks penjara, yang paling kasihan lagi, mushalla itu adanya sepuluh meter dari penjara dan sepuluh meter juga dari kandang anjing. Kasihan deh, Shalat Jumat bukannya tidak boleh, boleh tapi di KPK, padahal di dalam rutan ada masjid, juga (karena) takut lari, padahal kalau takut lari ya dirantai saja tahanannya,” tambah Djan Faridz.

Sebelumnya diinformasikan bahwa ada keluhan atas sikap penjaga rutan Guntur yang membatasi tahanan dalam menjalankan ibadahnya sehingga Suryadharma membuat surat pengaduan “penistaan agama” ke Pimpinan DPR.

Surat tersebut ditandatangani 10 tahanan KPK yang beragama Islam yaitu Suryadharma Ali, Didik Purnomo, Heru Sulaksono, Moh. Tafsir Nurchamid, Romi Herton, Rizal Abdullah, Waryono Karyo, Adriansyah, Abdul Rouf, dan M Bihar Sakti Wibowo.

Selain itu ada juga lima tahanan non-Muslim yang ikut menandatangani yaitu Raja Bonaran Situmeang, Antonius Bambang Djatmiko, Jannes Jhon Karubaba, Willy Sebastian Liem, dan Sherman Rana Krisna.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu