Regulasi ini mengatur tentang mekanisme dan teknis penyaluran bantuan kepada petani sawit yang akan ikut program replanting, dengan menggunakan dana pungutan ekspor minyak sawit yang di kelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pemerintah pun telah merencanakan dana pungutan atas ekspor minyak sawit mentah, yang dikelola oleh BPDP KS untuk riset dan pengembangan sektor sawit serta replanting. Lwat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional berharap pengelolaan dana perkebunan sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dapat ditiru dan diaplikasikan pada komoditas lain.

Mengingat begitu banyak keluarga petani yang bergantung pada hasil komoditas seperti karet, kakao, kopi dan lainnya. Sehingga dapat berkembang dengan baik. BPDP KS, kata dia, telah menyalurkan anggaran replanting kepada petani sebesar 25 juta per hektar dengan beberapa syarat petani mendapatkan bantuan replanting yakni, perkebunan rakyat dengan luas 4 hektar, kelompok tani-kebun dengan luas 300 hektar dalam bentuk koperasi dan siap kerjasama dengan perbankan.

Selanjutnya, pada 10 Mai 2016 Amran Sulaiman menandatangani Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 18/permentan/KB.330/5 2016 tentang pedoman peremajaan perkebunan sawit, Maksud dikeluarkannya peraturan menteri ini adalah sebagai acuan dalam pembinaan, pemberian pelayanan dan pengembangan usaha perkebunan kelapa swit secara efisien dan berkelanjutan melalui peremajaan kebun kelapa sawit.

Permentan nomor 18 permentan atau KB.330/5 2016 ini merupakan tindak lanjut dari peraturan presiden nomor 61 tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit. Dengan perpres inilah BPDP KS di bentuk. Namun demikian, perpres ini bukan untuk mendanai subsidi industri biodiesel dalam UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu