Jakarta, Aktual.co — Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) DKI Jakarta meminta KPK meninjau ulang prosedur standar operasional (SOP) dalam penanganan kasus Komjen Polisi Budi Gunawan.
Pimpinan DPD Repdem Jakarta Faisal Rahman dalam pernyataan tertulisnya mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menghentikan pernyataan menekan dan mengintervensi Presiden Joko Widodo terkait proses pencalonan Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini ditunda pelantikannya.
“Repdem DKI Jakarta juga mendesak KPK untuk bersikap profesional dan saling menghormati hubungan antarlembaga negara. KPK seharusnya bersikap profesional dan saling menghormati hubungan antarlembaga negara,” katanya, Senin (19/1).
Keputusan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri sepenuhnya ada di tangan Presiden Jokowi. Intervensi yang dilakukan oleh KPK dalam hal ini bisa dikategorikan sebagai politisasi hukum. Pada kasus Budi Gunawan ini tidak bisa dihindari adanya nada sumbang yang dialamatkan kepada KPK. KPK tidak bisa menafikan adanya kesan politis dalam penanganan kasus Budi Gunawan.
Karena itu, KPK diminta meninjau ulang secara hati-hati standar operasional dan prosedur (SOP) dalam penanganan kasus Budi Gunawan.
“KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3). Karena itu tidak boleh ceroboh dalam menentukan seseorang menjadi tersangka.”
Kejanggalan terkuak karena selama ini Komjen Budi Gunawan tidak pernah menjalani pemeriksaan KPK, namun secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pejabat lain yang hilir-mudik diperiksa KPK karena diindikasikan terlibat berbagai kasus korupsi statusnya hanya terperiksa.
Menurutnya, bila cara-cara ini dibiarkan pasti akan menjadi preseden buruk di masa depan. KPK akan dengan mudah menetapkan seseorang yang tidak disukainya menjadi tersangka, namun di sisi lain bersikap hati-hati terhadap seseorang yang mestinya lebih patut untuk menjadi tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:

















