Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan terkait proses membahasan Raperda RZWP3K oleh DPRD DKI Jakarta.

Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Lingkungan Hidup Watch (ILW), Faris Ismu Amir Hatala, menyusul batalnya pengesahan raperda tersebut melalui paripurna, Senin (22/2).

“Paripurna urung terlaksana, karena tidak kuorum. Dan alasan anggota dewan yang tidak hadir, menunjukkan DPRD belum bulat,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta.

Apalagi, lanjut Ais, panggilan akrab Faris Ismu Amir Hatala, prosedur pembahasan raperda tersebut juga bermasalah, seperti ketika rapat di Badan Legislasi Daerah (Balegda) hanya diikuti beberapa anggota dewan dan tanpa melalui rapat pimpinan, sebelum diagendakan Badan Musyawarah (Bamus) dan diparipurnakan.

“Ini kan jelas, bahwasanya belum seluruh anggota dewan dan fraksi sepakat,” jelas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Banyaknya keganjilan tersebut, menurut Ais, menunjukkan adanya agenda tersebelung dari niatan DPRD mengesahkannya.

“Nelayan sendiri sampai kini menolak reklamasi. Tapi, dewan kok ‘ngotot’ mengesahkan? Zonasi ini kepentingan siapa,” bebernya.

“Untuk mengetahuinya persis, apakah ada dugaan pengembang bermain, karena reklamasi proyek pengembang besar, KPK harus tangan. Jangan sampai peraturan disahkan demi kepentingan segelintir kelompok,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: