Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha. Desakan itu datang dari Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad).
Tamliha diduga melakukan korupsi dalam ‘pengamanan’ proyek yang ada di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
“Korupsi telah merajalela, banyak anggota dewan menjadi mafia anggaran dan memeras pengusaha agar mendapatkan proyek di sejumlah Kementerian. Kami minta agar KPK segera melakukan tindakan kepada Tamliha,” ujar Haris, di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2).
Kamerad meyakini korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Fraksi PPP di DPR itu sudah bisa dibuktikan. Contohnya sebagaimana tertulis dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas tersangka korupsi di Kementerian PDT dengan tersangka Teddy Renyut.
Dalam salinan BAP disebutkan bagaimana Tamliha meminta komisi Rp 5 miliar kepada tersangka agar bisa memuluskan proyek di PDT. Dikatakan dia, sesuai salinan BAP yang ia dapat ketika KPK menahan Teddy, staf PDT langsung menagih uang sebesar Rp 5 miliar kepada seseorang bernama Anjas.
“Disebutkan Anjas, uang itu akan dikembalikan oleh Tamliha. Bahkan dalam BAP tersebut, staf PDT merasa tertipu oleh Tamliha, karena ternyata tidak ada pembahasan anggaran yang dilakukan oleh Tamliha,” ujar Haris.
Teddy sendiri disebut KPK sebagai salah satu pengusaha yang sering mengerjakan proyek di Kementerian. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek penanggulangan bencana berupa pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
Teddy menyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dengan uang Sing 100.000 Dollar Singapura guna mendapatkan proyek pembangunan tanggul laut. Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Negara- Perubahan (APBN-P) tahun 2014 ini sesungguhnya belum ada.
Artikel ini ditulis oleh: