Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk kembali mengusut dugaan korupsi Direktur PT Sentul City Tbk, Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng. Desakan itu datang dari Koalisi Usut dan Buru Koruptor (KUBUR).
Mereka datang ke KPK untuk mengadukan dugaan korupsi bos PT Sentul City dan juga segera mengambil alih kasus tersebut dari Kejaksaan Agung.
“KPK harus segera menuntaskan skandal korupsi PT Sentul City Tbk yang diduga telah melakukan korupsi mengenai fasum lahan pemakaman yang mengakibakan kerugian negara senilai Rp 2 triliun,” ujar koordinatos Aksi Jeffri Azhar di gedung KPK, Rabu (10/2).
Menurut Jeffri, dugaan tindak pidana korupsi Swie Teng terpampang jelas dalam pemberian izin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT Sentul City Tbk yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku.
Dugaan korupsi itu, tertuang dalam surat perintah penyelidikan Kejari Cibinong No. 3705/0.2.33/FD.1/10/2009 pada tanggal 26 Oktober 2019, tentang dugaan Tipikor dalam pemberian izin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT Royal Sentul Highland yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Surat Kejari juga diperkuat surat perintah Penyidikan kejari Cibinong No.1991/0.2.33./FD.1/06/2011 tertanggal 22 juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada PT.Sentul City Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana kewajiban PT.Sentul City tbk untuk menyediakan lahan pemakaman seluas 119,2 hektare tidak pernah ada.
Lebih lanjut, Jefri menambahkan, kuat dugaan PT Sentul City Tbk, tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas umum berupa tanah makam sebagaimana telah diatur sebelumnya. Jika dihitung, kewajiban menyediakan lahan untuk pemakaman seluas sekitar 119 hektare dengan nominal sangat besar.
“Karena itu, kami menanyakan tindak lanjut dugaan tipikor ini, dan sekaligus mendesak agar segera dilanjutkan prosesnya demi tegaknya keadilan, ada potensi kerugian negara Rp 2,2 triliun,” ujar dia.
Jeffri meminta agar KPK segera melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi izin lokasi PT Sentul City Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Patut diduga PT Sentul City Tbk sudah melakukan manipulasi data negara, dimana tanah fasum untuk makam tidak pernah diserahkan kepada Pemkab Bogor,” kata dia.
KPK lanjut Jeffri harus berani melakukan verifikasi mengenai penyediaan lahan pemakaman untuk perumahan oleh PT Sentul City Tbk dan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. “KPK wajib mengambil alih kasus ini, karena diduga kasus ini sudah dipetieskan oleh lembaga penegak hukum lain,” kata Jeffri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu