Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah data dan informasi terkait pengelolaan Pasar Babakan, Tangerang. Data dan informasi itu diberikan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kota Tangerang (Almakota).
Koordinator Almakota, Muhammad Lutfi meminta pihak KPK untuk menelusurinya. Menurutnya, ada indikasi korupsi dalam pengelolaan Pasar Babakan oleh PT Panca Karya Griyatama.
Disampaikan Lutfi, hingga kini PT Panca Karya tidak memiliki izin penggunaan sejumlah tanah yang berada di sekitar Pasar Babakan. Padahal, tanah tersebut merupakan aset Kementerian Hukum dan HAM, namun dijadikan tempat parkir untuk pengunjung Pasar Babakan.
“November 2016, DPRD Kota Tangerang telah memanggil pengelola Pasar Babakan. Pengelola mengakui tidak memiliki izin resmi untuk mengelola Pasar Babakan,” ungkap Lutfi usai memberikan laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1).
Ironinya, kata Lutfi, pihak PT Panca Karya juga mengakui kalau izin mengelola Pasar Babakan didapat hanya secara lisan, saat Wahidin Halim menjabat sebagai Wali Kota Tangerang.
Bahkan, sambung dia, berbagai bukti aliran uang PT Panca Karya ke keluarga oknum pejabat Pemkot Tangerang juga telah diberikan ke pihak KPK. Almakota berharap agar ini bisa ditelusuri oleh KPK.
“Pemkot Tangerang telah melakukan pembiaran. Hal itu juga ditunjukkan dengan laporan keuangan yang menyebutkan adanya uang ‘koordinasi’ sepanjang 2010-2011,” ujarnya.
Laporan: Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: