Jakarta, Aktual.co — Polemik penetapan Komjen Pol Budi Gunawan terus berlanjut. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kerap melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komisi pimpinan  Abraham Samad ini, kini dinilai terlebih dulu menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian baru melakukan penyelidikan, yakni dengan serangkaian pemeriksaan saksi.
“Kalau terlebih dulu menetapkan tersangka, maka hal tersebut tidak tepat. Karena penetapan tersangka ada tahapannya, tahapan itu yaitu tadi, penyelidikan, penyidikan. Kita gunakan saja standar KUHAP,” ujar Pengamat hukum pidana dari Univeritas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir, ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (21/1).
Ia mengingatkan, agar KPK mengacu pada KUHAP dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menilai, selama ini lembaga yang dikomandoi oleh Abraham Samad itu, menghukum seseorang terlebih dulu tanpa adanya bukti kuat. 
“Mengacu pada KUHAP, yaitu tahapan pertama adanya penyelidikan dan kemudian penyidikan, artinya untuk mengetahui apakah dalam penyelidikan itu ada unsur pidananya. Setelah itu jika sudah ditemukan ada unsur pidananya, maka masuk ke penyidikan, untuk mengumpulkan bukti-bukti, nah baru itu masuk dari bukti-bukti itu apakah ada seseorang yang bertanggung jawab, maka lahirlah orang sebagai tersangka,” kata dia.
Dia menilai aneh, jika seseorang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses penyelidikannya masih berjalan. Dia menilai apa yang dilakukan oleh KPK selama ini terbalik.
“Karena itu telah melanggar hak asasi manusia. Proses adalah, buktikan terlebih dulu, baru ada aktor yang bertanggungjawab,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby