Tapi nyatanya, ia melihat KPK justru menghindar, dan memilih menjebloskan Jero Wacik dengan skandal korupsi pemakaian Dana Operasional Menteri (DOM).

Oleh sebab itu, agar Agus Rahardjo Cs punya peran dalam mengamankan kekayaan sumber daya alam, Komisi III DPR RI harus merekomendasikan Pansus Angket KPK untuk memformat ulang lembaga anti-rasuah.

“Jadi, KPK hanya perlu diformat ulang, dan DPR harus mengalokasikan dana besar untuk KPK, sehingga memiliki keberanian menumpas korupsi yang dilakukan para perusahaan asing itu. Jangan berani ke koruptor lokal yang notabene merupakan hasil didikan perusahaan-perusahaan asing itu,” pungkas juru bicara presiden era Gus Dur.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby