Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan itu dilakukan karena penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum.
Namun, pelimpahan kasus Komjen Budi ke Kejaksaan dinilai salah kaprah. Pasalnya kejaksaan tak memiliki kewenangan menangani kasus tersebut.
“Jaksanya juga menerima saja, enggak ngerti, ngawur. Makanya Presiden kalau angkat pejabat jangan asal-asalan,” kata mantan Jaksa Agung Muda, Marwan Effendy diacara diskusi di Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Marwan, kasus dugaan korupsi yang menjerat petinggi kepolisian sebagai tersangka hanya dapat ditangani oleh KPK atau Polri. Tapi saat kasus Budi ditangani Polri, Marwan mengimbau agar tidak ada pihak yang mencurigai akan terjadinya konflik kepentingan.
“Kita harus percaya, kalau orang dipercaya kerjanya akan baik. Setelah itu KPK bisa menggunakan kewenangan supervisi, berkoordinasi dengan Polri.”
KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah hakim Sarpin RIzaldi memutuskan penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. KPK dianggapnya tidak berwenang mengusut kasus tersebut.
Namun, kejaksaan bakal melimpahkan kasus itu ke Polri. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












