Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tak berwenang menangani sengketa maupun dugaan pidana, terkait permasalahan pajak PT Bank Central Asia (BCA) jika perkara tersebut telah diputus pengadilan pajak.
Hal tersebut disampaikan, akademisi hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Ahyani Zulfa ketika menjadi ahli dari mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo selaku penggugat praperadilan penetapan tersangkanya ke KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
“Kompetensinya ada di Undang-undang Pajak. Kalau sudah diputus di peradilan pajak, maka tidak bisa diadili di peradilan lain,” ujar Eva.
Menurut dia, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan perundangan yang bersifat lex specialis dan mempunyai karakter tersendiri.
Di antaranya adanya Pasal 36 yang mengatur batasan pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana yang penyelesaian dilakukan di Pengadilan Pajak.
“Pasal 36, tidak usah dijelaskan lagi karena jelas batasannya, apa yang bisa diproses dan apa yang masuk ranah Undang-undang tersebut, bagi petugas pajak dan wajib pajak. Kalau bagi wajib pajak, ada rumusan yang jelas, mana yang kena sanksi pidana dan mana yang hanya kena sanksi administratif.”
Hadi Poernomo mempraperadilankan penetapan tersangka ke pengadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka, oleh KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang saat menjadi Dirjen Pajak (2002-2004) dengan meloloskan atau mengabulkan keberatan wajib pajak BCA periode 1999 senilai Rp 5,75 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















