Dari hasil temuannya, ditengarai terjadi penyelewengan menyalurkan pada ketiga grup perkebunan kelapa sawit sekitar 81,7 persen dari 3,2 triliun yang dipungut dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang harganya mencapai US$ 50 per ton untuk ekspor CPO.
Padahal dengan melihat dasar hukumnya, anggaran tersebut dengan mengacu pasal 39 ayat 4 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, dimana telah menentukan bahwa ‘penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan dan atau sarana prasarana perkebunan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu