Jakarta, Aktual.com — Gerakan Laskar Anti Korupsi (Galak) menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berubah perannya menjadi Lembaga Bantuan Hukum dalam mengusut kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras. KPK menjadi LBH bagi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau familiar disebut Ahok.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/3), Koordinator Galak Muslim Arbi mencatat ada tiga indikasi mengapa berkata demikian. Ketiga indikasi tersebut sangat terasa, mereka digaji oleh negara namun terkesan menjadi kuasa hukum bagi Ahok.
“Ada indikasi bahkan bukti kuat bahwa komisioner KPK seolah-olah menjadikan diri mereka yang digaji oleh negara menjadi advokat institusi KPK sebagai LBH bagi Gubernur DKI,” katanya.
Indikasi pertama, KPK memperlambat dan terus mencari-cari alasan untuk tidak segera melakukan audit forensik atas kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras yang jelas-jelas merugikan Negara.
Kedua, komisioner KPK Basariah Panjaitan pernah menyampaikan ke publik kalau kasus Sumber Waras belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Padahal, KPK sudah menerima laporan hasil audit tahap pertama dan hasil audit investigatif dari BPK.
“Indikasi lainnya (ketiga), pernyataan Komisioner KPK Alexander Marwata yang menyatakan bahwa tidak ada niat jahat untuk korupsi dalam kasus Sumber Waras,” demikian Muslim.
Artikel ini ditulis oleh: