Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengacungkan ibu jari usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit 'mobile crane' yang diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain memastikan, nilai kerugian negara dalam kasus di Pelabuhan Indonesia II sudah ada. Hanya saja belum dihitung secara menyeluruh.

“Jumlah rillnya nanti dikutkan secara khusus, kerugian negara sudah ada. Cuma jumlahnya perlu dilakukan audit investigatif dari ahli yang punya kompetensi,” ujar Zulkarnain ketika dihubungi, Rabu (30/12).

Ketika disinggung soal tersangka RJ Lino yang mengajukan gugatan prapredilan atas penetapan tersangka oleh KPK, Zulkarnain menilai hal tersebut hanya buang waktu dan tenaga. Terlebih KPK sudah mengatongi bukti kuat.

“Kalau praperadilan otomatis keluar biaya dan waktu akan lebih panjang,” ujar dia.

Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Selain memulai penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara kasus ini.

Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Atas perbuatannya Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan Uu 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu