Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai perlu menelusuri kebenaran adanya aliran uang dari mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddien Malik, ke Muhaimin Iskandar.
Pendapat itu disampaikan oleh eks Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Dan untuk melakukan pendalaman itu, Agus Rahadjo Cs tinggal menunggu putusan Jamaluddien berkekuatan hukum tetap.
“KPK perlu mendalami kebenaran tidaknya Muhaimin Iskandar menerima uang pemerasan tersebut. (Caranya) selain dari keterangan juga perlu alat bukti lainnya untuk memperkuat dugaan. Ini merupakan prinsip asas Deelneming atau pelaku peserta yang melakukan tipikor,” papar Indriyanto lewat pesan singkatnya, Rabu (30/3).
Nama Muhaimin memang ikut disebut dalam amar putusan Jamaluddien. Lewat keterangan saksi yang menjadi fakta persidangan Jamaluddien, mantan Menakertrans itu diyakini telah menerima uang Rp 400 juta dari Jamaluddien.
“Khusus kepada Muhaimin Iskandar sebagaimana keterangan saksi Sudarso ada penerimaan sebesar Rp 400 juta,” kata Hakim Anggota Anwar, saat membacakan amar putusan Jamaluddien di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dan penerimaan uang itu, termasuk dalam pertimbangan Hakim atas dakwaan pemerasan Jamaluddien yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayai (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun Majelis Hakim menilai, dakwaan tersebut gugur lantaran unsur memaksa seseorang melakukan pembayaran kepada Jamaluddien tidak terpenuhi. Majelis Hakim menilai yang melakukan pemaksaan bukanlah Jamaluddin, melainkan anak buahnya yaitu Ahmad Said Hudri.
“Maka Majelis berpendapat penekanan dan pemaksaan dilakukan oleh Ahmad Said Hudri, bukan dilakukan oleh terdakwa sehingga dengan demikian unsur memaksa seseorang tersebut tidak terpenuhi,” ujar Hakim Anwar.
Meski lolos dari dakwaan pemerasan, Jamaluddien tetap terbukti dalam dakwaan primair kedua yakni suap. Majelis mengganjar Jamaluddien dengan vonis selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta.
Hal itu pun juga dikomentari oleh Indriyanto. Dikatakan dia, meski Pasal pemerasan untuk Jamaluddien tidak terbukti, tetap tidak menghilangkan fakta adanya aliran dana kepada pria yang kerap disapa Cak lmin itu.
Dia menjelaskan bahwa, meski dakwaan pemerasan gugur lantaran salah satu unsurnya yakni, unsur memaksa memberikan sesuatu kepada orang lain tidak terpenuhi. Namun, unsur-unsur lainnya seperti perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain sudah terpenuhi.
Atas dasar itu, lndriyanto menilai fakta aliran uang pada Muhaimin dapat dianggap sah dan meyakinkan terbukti di Pengadilan.
“Seharusnya memang begitu kalau fakta yang dikemukakan seperti itu,” terang Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby