Jakarta, Aktual.co — Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Marjono sempat dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus korupsi Payment Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana sebagai tersangka.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pemeriksaan itu dilakukan karena Eko dianggap mengetahui hasil pertemuan antara Kemenkum HAM dengan beberapa lembaga negara, termasuk KPK yang membahas mengenai program payment gateway.
“Karena Eko salah satu undangan dalam pertemuan yang bahas sosialisasi payment gateway. Pertemuan dilakukan sebelum payment gateway diluncurkan. Sekitar Juni 2014,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pembahasan program payment gateway yang digelar di Kemenkum HAM itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan), serta Bank Indonesia (BI).
Dan pertemuan tersebut menyimpulkan, bahwa Denny Indrayana diminta untuk meninjau kembali program payment gateway, terutama aspek hukumnya. KPK pun disebut telah memperingatkan Denny untuk tidak melanjutkan program tersebut.
Tidak lama program itu berjalan, Bareskrim Polri langsung mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway. Dan pada Februari lalu, pihak kepolisian juga menerima laporan perihal dugaan tindak pidana korupsi itu.
Alhasil penyidik Bareskrim langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Denny pun dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















