Jakarta, Aktual.co — Salah satu anggota tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan gratifikasi, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), Egi Sudjana tantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jemput paksa kliennya.
Dia mengatakan jika memang BG sudah mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan lembaga yang pimpin Abraham Samad tanpa alasan yang patut, silahkan panggil paksa.
“Kalau sesuai hukum iya jemput paksa. Kita tunggu saja, coba bagaimana caranya tangkap Kapolri. Pak Budi ini Kapolri yang sudah disetujui DPR,” tegas Egi di gedung KPK, Senin (2/2).
Meski begitu, Egi menghimbau KPK untuk tidak lagi membawa permasalahan ini dengan mengatasnamakan rakyat. Karena menurutnya rakyatlah yang menunjuk BG sebagai calon tunggal Kapolri.
“Janganlah berbicara ‘public opinion’, mana ada. Yang ada opini yang dipublikan. Opini publik yang benar adalah DPR. Mereka sebagai wakil rakyat. Masa seluruh rakyat sudah setuju, trus ada yang tidak setuju dijustifikasi,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, pihak KPK diminta untuk bersikap ‘gentelman’ dan jangan membawa lembaga yang tidak ada hubungannya dengan permasalahan tersebut.
“Bukan siap dijemput paksa. Tapi caranya memaksa seperti apa? Ini Kapolri. Kan yang jemput paksa polisi juga. Apa mau jadi ribut? Nanti minta bantuan sama TNI lagi. Itu kan kan tidak benar,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby