Mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani usai menjadi saksi sidang korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menditeksi tersangka mantan politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani masih berada di Indonesia. Hal ini lantaran Miryam telah berstatus cekal di Imigrasi.

“Miryam masih di Indonesia, karena sistem pencegahan ke luar negeri sudah kita kirim untuk mencekal orang dengan identitas tersebut bepergian keluar Indonesia,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).

Hal senada juga disampaikan pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan. “Ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada saja harusnya bisa dong konfimasi ke “lawyer”,” kata Aga.

Politikus Partai Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dam Sugiharto. Atas hal ini, dirinya dikenakan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.

Diketahui, Miryam dimasukkan ke DPO lanatran Miryam telah dua kali mangkir dari pemeriksaan. KPK berkoordinasi dengan pihak Polri dalam upaya penangkapan Miryam.

Laporan: Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby