Jakarta, Aktual.com-Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara suap reklamasi usai vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9), Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari KNTI, WALHI, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, ICEL, KIARA dan YLBHI, menyebutkan bahwa sifat korupsi yang dilakukan Ariesman Widjaja adalah sebuah Grand Corruption.
“Koalisi menuntut KPK segera mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka-tersangka lain,” terang pengacara LBH Jakarta, Tigor Hutapea.
Dalam kasus tersebut, koalisi juga menduga korupsi reklamasi melibatkan banyak pihak. Dari legislatif, eksekutif dan pemilik koorporasi lainnya. Namun sudah 5 bulan berlalu hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan dari kasus ini.
Disampaikan, vonis terhadap Ariesman berdampak terhadap perkara Sanusi sebagai penerima suap. Karena itu pula, Koalisi berhadap KPK menuntut terdakwa Sanusi dengan hukuman yang maksimal dan hakim menjatuhkan vonis maksimal pula.
Hal ini karena tindakan Sanusi telah mengkhianati amanatnya sebagai wakil rakyat demi keuntungannya pribadi dan perusahaan. Sanusi juga menyakiti nelayan, memperparah ketidakadilan gender di pesisir Jakarta, serta tidak memikirkan kelestarian lingkungan.
Artikel ini ditulis oleh: