Jubir KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

“Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka kasus suap terhadap pejabat BPK terkait pemberian opini WTP di Kemendes PDTT,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/7).

Dua saksi yang direncanakan diperiksa itu, yakni Anggota VII BPK RI Eddy Moelyadi Soepardi untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Kepala Sub Auditorat III B.2 BPK RI Ali Sadli untuk tersangka Sugito (SUG).

Selain memeriksa dua saksi itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid