Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
KPK, katanya, akan terus menelusuri aliran uang kasus tersebut mengalir kepada siapa saja dan berapa jumlahnya.
Selain itu, dia mengatakan, KPK akan mendalami sosok-sosok lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama para tersangka yang sudah ditetapkan.
“Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (13/1/2026), KPK menggeledah Direktorat Peraturan Perpajakan, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian di Ditjen Pajak berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Penggeledahan dilakukan untuk memeriksa apakah suap hanya sebatas pada pajak bumi dan bangunan (PBB) atau terdapat pajak yang lain.
“Tentunya, dalam proses penyidikan ini, nanti kami akan masuk dan telusuri apakah hanya di sini saja modus-modus pengaturan nilai pajaknya? Apakah hanya di jenis pajak PBB saja atau juga di pajak-pajak lainnya?” ujar Budi Prasetyo.
Selain itu, dia mengatakan, KPK akan menelusuri apakah hanya PT Wanatiara Persada (WP) sebagai wajib pajak yang terlibat dalam dugaan suap di lingkungan KPP Madya Jakut pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
“Apakah hanya terhadap PT WP saja? Apakah juga terjadi kepada wajib pajak-wajib pajak lainnya? Tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik,” katanya.
Pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















