Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, yang mengalir ke kocek pimpinan Komisi V DPR RI. Salah satunya adalah ke Michael Wattimena, selaku Wakil Ketua Komisi V DPR.
“Ada dugaan aliran uang ke dia,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, lewat pesan singkatnya, Selasa (14/6).
Politikus Demokrat itu hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Tentunya, dia diperiksa terkait kasus suap pengamanan proyek infrastruktur milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran H Mustary),” jelas Yuyuk.
Terkait pemberian uang kepada pimpinan Komisi V DPR juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Abdul Khoir. Dalam BAP-nya, Abdul Khoir menyebut, Amran Mustary, selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, pernah menyerahkan nama-nama 22 anggota Komisi V yang mengikuti kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.
Amran meminta Abdul Khoir untuk memberikan ‘uang saku’ kepada 22 anggota yang ikut dalam kunker tersebut. Adapun rincian uang yang diminta adalah:
1. Rp 50 juta untuk Ketua Komisi
2. Rp 50 juta untuk Wakil Ketua
3. Rp 30 juta untuk ibu Yanti
4. Rp 20 juta masing-masing untuk 12 anggota
5. Rp 5 juta untuk pendamping
6. Rp 25-30 juta untuk pendeta
7. Rp 25-30 juta untuk pak Umar.
Artikel ini ditulis oleh: