Jakarta, Aktual.com – KPK mencurigai bahwa hakim agung yang sedang tidak aktif, Gazalba Saleh, menerima dugaan gratifikasi sebesar Rp 15 miliar. Selanjutnya, diduga bahwa uang tersebut digunakan oleh Gazalba untuk memperoleh sejumlah aset, termasuk pembelian rumah dan tanah.
“Pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar. Satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 5 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
Ia menyatakan bahwa terdapat kegiatan pertukaran uang di beberapa money changer dengan nilai miliaran rupiah. Pertukaran uang ini diduga dilaksanakan dengan menggunakan identitas orang lain.
“Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah,” katanya.
Asep juga menyatakan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gazalba tidak pernah diinformasikan kepada KPK. Selain itu, diduga bahwa aset-aset tersebut tidak pernah dilaporkan dalam LHKPN.
“Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS (Gazalba Saleh) pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN,” ujar Asep.
Gazalba dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya Hakim Agung Gazalba Saleh telah meninggalkan Rutan KPK setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Setelah itu, KPK membuka penyelidikan terhadap kasus lain yang melibatkan Gazalba.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih