Padahal seharusnya, ada mekanisme tersendiri dalam penggunaan dana terbagi untuk penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, promosi, advokasi, serta riset.
Di samping itu, Direktorat Jenderal Pajak juga tidak bisa mengoptimalkan pungutan pajak sektor kelapa sawit, hingga berakibat pada berkuranganya pendapatan negara Rp 2,1 miliar dan lebih bayar Rp 10,5 miliar. Tingkat kepatuhan pajak, baik perorangan maupun badan, juga mengalami penurunan.
Sejak 2011-2015, wajib pajak badan dan perorangan, kepatuhannya menurun masing-masing sebanyak 24,3 persen dan 36 persen.
“Dari hasil kajian ini, KPK merekomendasikan Kementerian Pertanian dan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit. KPK akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas implementasi rencana aksi tersebut,” pungkas Febri.
Komoditas kelapa sawit adalah salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Sayangnya, pengelolaannya masih banyak menimbulkan masalah. KPK pun pernah menguak adanya skandal dalam perizinan usaha perkebunan dan kelapa sawit, seperti yang menimpa beberapa kepala daerah, yakni Bupati Buol, Amran Batalipu dan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Laporan Mochammad Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: