Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengintervensi penanganan perkara di lembaganya.

Hal itu pun telah ditanyakan langsung ke Nurhadi saat diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

“Ditanya mengenai ada catatan beberapa kasus, apa memang betul menangani itu. Gitu yah,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5).

Untuk mendalami campur tangan Nurhadi, penyidik bisa melakukannya dengan introgasi ajudannya yang bernama Royani. Agus pun menyebut Royani sebagai salah satu pelaku dalam pengamanan perkara di MA.

“Oh iya, itu salah satu yang penting, pelaku yang penting,” tutur mantan Kepala LKPP itu.

Peran Nurhadi dalam mengamankan perkara di MA mulai terendus saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Edy ditangkap usai menerima uang Rp50 juta dari Doddy Arianto Supeno.

Uang itu diduga untuk mempercepat pemberkasan Peninjauan Kembali salah satu kasus. Berdasarkan informasi, Nurhadi sempat memerintahkan Edy untuk segera mengirimkan berkas suatu kasus ke MA.

“(Edy) ditelepon sekali, itu saja. (Berkas PK) supaya langsung dikirim ke MA,” ungkap sumber, yang ditemui di sekitaran gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/5).

Artikel ini ditulis oleh: