Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino (ketiga kanan) mengikuti rapat bersama dengan Pansus Pelindo II di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). RJ Lino dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Pelindo II terkait perpanjangan konsesi Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Anak buah Menteri Rini Soemarno itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Lino adalah dengan penunjukkan langsung perusahaan penyedia QCC.

“RJL diuga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukkan langsung pengadaan QCC kepada perusahaan China,” ujar Yuyuk saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (18/12).

Atas dugaan tersebut, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo II mencuat setelah Serikat Pekerja Pelindo II membuat laporan ke KPK pada 2014 silam. Kala itu, para Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo II terkait sejumlah hal yang dianggap tidak beres.

Sejumlah hal yang dilaporkan itu, di antaranya terkait pengadaan dua unit QCC untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak. Selain itu Serikat Pekerja Pelindo II juga melaporkan kejanggalan penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur dalam mega proyek Kalibaru, serta pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu