Jakarta, Aktual.com — Eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), RJ Lino disangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima ‘fee’ dari perusahaan pemenang lelang tiga unit Quay Container Crane, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.‎

Pihak KPK pun kini tengah menelusuri dugaan tersebut. “Nah (dugaan penerimaan fee) itu yang sedang didalami,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).

Dalam menelusuri korupsi di Pelindo II, lembaga antirasuah dipastikan tak berhenti ihwal dugaan yang telah terindikasi, seperti halnya penunjukan langsung dan mark up harga. Perpanjangan kontrak JICT kemungkinan bakal ditelusuri juga oleh KPK.

“Yang jelas kasus ini KPK tidak hanya semata-mata melihat penunjukan langsung ada dugaan mainsrea atau niat jahat,” terang dia.

Diketahui, RJ Lino diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa. Bekas anak buah Menteri Rini Soemarno itu disinyalir menunjuk langsung perusahaan Wuxi Huang sebagai penyedia QCC untuk Pelindo II.

Pria yang sejak 2009 sudah menunggangi Pelindo II itu juga diduga memanipulasi spesifikasi QCC serta menggelembungkan harga. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas dugaan itu, RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby