Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) dan Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Pimpinan KPK menegaskan teror yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan tidak akan menyurutkan semangat untuk memberantas dan meneruskan kasus korupsi yang sedang ditangani. Sebaliknya, lembaga antirasuah akan terus berjuang untuk menuntaskan kasus korupsi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) dan Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Pimpinan KPK menegaskan teror yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan tidak akan menyurutkan semangat untuk memberantas dan meneruskan kasus korupsi yang sedang ditangani. Sebaliknya, lembaga antirasuah akan terus berjuang untuk menuntaskan kasus korupsi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyetujui aturan yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo terkait akses rekening nasabah perbankan demi kebutuhan pajak atau Automatic Exchange of Information.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

“Saya sangat setuju sekali rekening-rekening bank itu bisa diakses karena selama ini kan kesulitan kita adalah menggali potensi pajak. Salah satunya ya digali melalui rekening itu,” ujar Alexander

Alex mengatakan, di Indonesia banyak sekali yang memiliki saldo berekening besar namun tidak melaporkan ke Dirjen Pajak.

“Kita nggak bisa mungkirilah banyak pengusaha, pejabat, atau masyarakat yang rekeningnya banyak, saldonya besar, tapi tidak dilaporkan ke Ditjen Pajak. Harapannya kan ada peningkatan dari penerimaan pajak,” kata Alex.

Alex berharap masyarakat tidak berprasangka buruk dahulu karena menurut Alex reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan berdampat baik.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby