Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengeksekusi atau memindahkan lokasi penahanan dua orang terpidana masing-masing Aditya Maharani Yuana dan Deki Aryanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kadua terpidana tersebut merupakan pihak penyuap Ismunandar, Bupati nonaktif Kutai Timur. Terpidana Aditya Maharani dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang, Banten. Sedangkan terpidana Deki Aryanto dijebloskan ke Lapas Klas IIA Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor:, 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu (16/12),” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/12).

“(Eksekusi) dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” jelasnya.

Terpidana Aditya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan.

“Rabu (16/12). juga telah dilaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama terpidana Deki Aryanto,” terangnya.

Adapun eksekusinya adalah dengan cara memasukkan ke Lapas Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan.

“Terpidana juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dan denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan,” ucapnya.

Sementara itu, kedua terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada terdakwa Ismunandar dan kawan-kawan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i