Sedangkan anak buah Basuki, Ng Fenny, selain divonis lima tahun penjara juga dikenai denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Atas putusan terhadap Ng Fenny itu, KPK akan mengajukan banding.

Sementara, Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/9) juga telah memvonis Patrialis Akbar delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid