Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi bekas Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, ke lembaga pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena putusan keduanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Mengenakan kemeja bercorak hijau tua, Romi keluar dari rumah tahanan KPK di gedung KPK pukul 10.10 WIB dengan menenteng bantal kecil dan rompi tahanan. Sedangkan istrinya Masyito yang mengenakan rompi tahanan KPK menyusul menggandeng suaminya.

Keduanya hanya memberikan sedikit senyum kepada wartawan dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK, tanpa berkomentar apapun mengenai eksekusi tersebut. Romi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Sedangkan Masyito dipindahkan ke LP Perempuan Bandung karena masa tahanan mereka sudah habis per hari ini.

Pada 18 Juni 2015 majelis hakim yang diketuai hakim Elang Prakoso Wibowo di Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman keduanya. Keduanya diganjar pidana 7 tahun untuk Romi Herton dan 5 tahun untuk Masyito dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Putusan PT Jakarta itu lebih berat dibanding pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Romi Herton dan 4 tahun penjara untuk Masyito ditambah denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar.

PT DKI Jakarta juga meluluskan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih bagi Romi Herton. “Ditambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun,” kata humas PT Jakarta M Hatta.

Pada putusan di tingkat pertama, hakim menilai Romi Herton dan Masyito terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yang berasal dari asal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Romi dan Masyito secara bersama-sama memberikan uang Rp 14,145 miliar dan 316.700 dolar AS (sekitar total Rp 17,9 miliar) kepada Akil Mochtar melalui tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy, untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu