Jakarta, Aktual.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengeksekusi terpidana Laurenzius C. S. Sembiring, yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan korupsi di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur. Laurenzius terbukti bersalah melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor.
“Hari ini, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Laurenzius C. S. Sembiring alias Oyen.” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (15/12).
Laurenzius dijatuhi pidana badan selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Ali Fikri menegaskan bahwa eksekusi pidana badan telah dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya.
KPK mengungkapkan bahwa Laurenzius, seorang advokat, terlibat dalam skenario penghalangan proses penyidikan dengan memanipulasi transaksi keuangan terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Keterlibatannya bersama Ivana Kwelju dan Johny mengakibatkan terhambatnya proses penyidikan.
Laurenzius awalnya memperoleh surat kuasa dari Ivana Kwelju, salah satu tersangka suap yang melibatkan Tagop Sudarsono Soulisa, mantan bupati Buru Selatan. Skenario penghalangan penyidikan melibatkan transfer uang, perjanjian utang piutang, dan manipulasi dokumen transaksi keuangan.
Dengan eksekusi terpidana ini, KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan melindungi integritas penyidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil

















