Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi tiga terpidana perkara suap untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.
Tiga terpidana itu dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
“Pertama, anggota DPR Komisi IX nonaktif dari fraksi Demokrat Amin Santono, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/3).
Kedua, Yaya Purnomo yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun terhadap yang bersangkutan,” ucap Febri
Terakhir, Eka Kamaludin yang merupakan konsultan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun.
Artikel ini ditulis oleh: