Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi tiga terpidana perkara suap untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.

Tiga terpidana itu dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

“Pertama, anggota DPR Komisi IX nonaktif dari fraksi Demokrat Amin Santono, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/3).

Kedua, Yaya Purnomo yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun terhadap yang bersangkutan,” ucap Febri

Terakhir, Eka Kamaludin yang merupakan konsultan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun.

Artikel ini ditulis oleh: