“Selain itu, terpidana Eka Kamaludin telah membayar denda Rp158 juta. Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya “asset recovery”, ungkap Febri.
Dalam perkara ini, Amin Santono bersama-sama dengan Yaya Purnomo dan Eka Kamaludin mengupayakan kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.
Amin meminta pungutan 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada Amin Santono sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen.
Selain itu, KPK juga telah mengeksekusi Sekretaris Dina Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto ke Rutan Klas I Bandung.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan terhadap yang bersangkutan.
Gatot merupakan terpidana perkara suap mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Artikel ini ditulis oleh: