Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 017-2018 di Kementerian PUPR.
Empat saksi itu akan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN).
“Dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran (TA) 2017-2018 di Kementerian PUPR, penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk dua tersangka ARE dan TMN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/2).
Dua saksi itu yang akan diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal, yakni Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonard Jusminarta Prasetyo dan Regina Reine Hendranata seorang wiraswasta.
Sedangkan dua saksi lainnya untuk tersangka Teuku Moch Nazar, yaitu dua PNS pada Kementerian PUPR masing-masing A Ibrahim Nawawi dan Frederik S Pabuna.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Artikel ini ditulis oleh: