Namun, Idrus membantah terkait permintaan sebesar 2,5 juta dolar AS tersebut.

Untuk diketahui, tersangka Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.

Kortjo sendiri saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid