Terkait hal itu, lanjut Febri, KPK menilai bahwa sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara.

“Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal,” tuturnya.� Selain itu, kata dia, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian pada proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Terkait dengan alasan penetapan tersangka harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yang baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan. KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid