Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus sejumlah perusahaan di Kalimantan tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perusahaan tersebut antara lain di Kalimantan Barat terdapat 23 perusahaan, di Kalimantan Tengah terdapat 22 perusahaan, di Kalimantan Selatan terdapat 25 perusahaan, serta di Kalimantan Timur terdapat 16 perusahaan.

“Sebab, KPK menemukan sedikitnya lima persoalan mendasar pada sektor ini, antara lain ketidakpastian hukum kawasan hutan, lemahnya regulasi dalam perizinan, belum optimalnya perluasan wilayah kelola masyarakat, lemahnya pengawasan dalam pengelolaan, menyebabkan hilangnya penerimaan negara serta masih banyak konflik agraria dan kehutanan yang belum tertangani,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat menjadi nara sumber pada Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia di Pontianak, Selasa (8/9).

KPK, sambung pria yang biasa disapa Zul itu akan menggelar Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia untuk sektor kehutanan dan perkebunan, Rabu (9/9) di Pontianak, dalam lingkup lima provinsi tersebut. Karena itu, KPK berharap, kegiatan ini bisa mensinergikan para pihak sehingga mampu mengatasi sejumlah persoalan yang ada, terkait tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Sebab, menurut dia korupsi di sektor sumber daya alam, tidak hanya persoalan kerugian keuangan negara saja, tetapi merupakan kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam itu untuk mensejahterakan rakyat. Zul menambahkan, KPK mendorong perbaikan sektor sumber daya alam di Kalimantan agar bisa memberikan kontribusi di sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang saat ini hanya sebesar rata-rata 0,3 persen per tahun menjadi lebih tinggi lagi ke depannya.

Menurut dia Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia, seperti di sektor kelautan, pertambangan, kehutanan dan perkebunan merupakan upaya KPK dalam menjalankan fungsi mekanisme pemicu untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA terutama sektor kelautan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu