Tersangka kasus suap terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). Dalam OTT itu KPK berhasil menangkap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan seorang dari pihak swasta serta barang bukti Rp1,140 miliar yang diduga untuk melakukan suap terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.

Jakarta, Aktual.com — Chairman Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma disebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang ikut andil dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Keterlibatan pria yang kerap disapa Aguan itu, diyakinkan dengan melakukan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri. Sejak 1 April 2014, KPK secara resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Aguan melenggak ke luar Indonesia.

“(Sugianto Kusuma alias Aguan) potensi kaitan dengan kasus reklamasi,” ujar Saut saat dikonfirmasi, Senin (3/4).

Infomasi yang himpun, anak perusahaann ASG, PT Kapuk Naga Indah menjadi salah satu korporasi yang telah mengantongi izin pelaksanaan terkait mega proyek reklamasi Teluk Jakarta bernilai triliunan rupiah itu. Selain PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera juga telah mendapat izin tersebut.

Kata Saut, arah KPK memang akan beralih kesana (ASG). Namun, dia belum mau membongkar sejauh mana andil Aguan dan perusahannya itu dalam kasus tersebut. Yang jelas, kembali ditegaskan Saut, ada indikasi dugaan keterlibatanya. Penyidik KPK, kata Saut, terus mendalami keterlibatannya.

“Ada small signal (dugaan keterlibatan Sugianto Kusuma alias Aguan). Masih akan dikembangkan oleh penyidik.”

Pengesahan dua Raperda itu diketahui memang berujung rasuah. Hal itu mencuat setalah Presiden Direktur APL Arieman Widjaja, menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Muhamad Sanusi. Ariesman diduga menyuap Sanusi dengan uang sebesar Rp 2 miliar.

Pemberian suap dilakukan dalam 2 tahap. Pertama dilakukan pada 28 Maret sejumlah Rp 1 miliar. Kedua uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta pada Kamis 31 Maret 2016.Pemberian termin kedua itu terkuak dan dibongkar Satgas KPK melalui operasi tangkap tangan.

Sejumlah orang dicokok saat itu diantaranya Sanusi, Gery yang diduga perantara dari pihak Sanusi, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro dan Sekretaris Dirketur PT APL Berlian. Selain itu, turut disita juga mobil Jaguar dan uang 8 ribu Dollar AS milik Sanusi.

Lembaga antirasuah menduga suap kepada legislator Komisi D DPRD DKI yang diantaranya berkaitan dengan tata ruang dan pengelolalaan lingkungan hidup daerah itu untuk mendorong raperda itu disahkan atau “ketuk palu” menjadi menjadi Perda.

Ditenggarai suap yang dilakukan APLN itu merupakan upaya korporasi dalam mengintervensi dan mengatur regulasi. “Itu dia, indikasinya kuat ke arah itu. Itu paket yang disepakati oleh para pihak, uangnya untuk Perda.”

Dua raperda yang didalamnya termaktub aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan berujung rasuah itu sebelumnya memang ramai diperbincangkan, dan menuai polemik. Pengesahan Raperda di DPRD DKI Jakarta bahkan berkali-kali tertunda.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu