Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium gelagat tindak pidana korupsi terkait impor gula. Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, kajian soal tata niaga gula masuk dalam sektor ketahanan pangan. 
Ketahanan pangan itu, sambung Johan menjadi bagian Rencana Strategis (Renstra) KPK. “Benar, masuk dalam topik ketahanan pangan,” kata Johan Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (20/3).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, indikasi korupsi disektor impor gula itu tercium saat KPK melakukan kajian terhadap tata niaga impor komoditas pangan strategis pada 2014. 
Hasil penelitian itu meyebutkan ditemukan adanya pelemahan pada kebijakan tata niaga impor gula serta kelemahan pengawasan peredaran gula rafinasi.
“Kelemahan itu berpotensi menciptakan ‘Rent-Seeking’ melalui pembocoran gula rafinasi ke pasar tradisional, atau memanfaatkan celah dengan mengajukan permohonan impor gula mentah untuk ‘idle capacity’. Setiap tahunnya merugikan petani tebu Indonesia,” kata Priharsa.
Selain itu, KPK juga tergugah untuk melakukan kajian tersebut setelah banyaknya pengaduan masyarakat terkait komuditas gula. “Terdapat sejumlah pengaduan masyarakat terkait komoditas gula yang diterima oleh KPK sejak tahun 2004-2015.”
Ditambah lagi, pada tahun 2015 pemerintah mengalokasikan tambahan APBN-P Kementerian Pertanian senilai Rp 16,9 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 4 triliun untuk refocusing swasembada pangan lima komoditas pangan strategis. 
“Besarnya anggaran ini bila tidak dikelola dengan baik, berpotensi merugikan keuangan negara, baik dari aspek keuangan maupun non keuangan.”
Untuk menindaklanjuti dugaan korupsi itu, Taufiequrachman Ruki Cs sudah meminta Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Sofyan Djalil untuk memperbaiki kebijakan impor gula. Permintaan itu disampaikan lewat sebuah pertemuan yang digelar di gedung KPK pada Kamis (19/3).
“Jadi, intinya adalah KPK akan lakukan studi untuk melakukan perbaikan kebijakan. Ini bagian dari tugas KPK yaitu program pencegahan,” kata Sofyan.
“Kita melakukan studi misalnya mekanisme impor, kemudian mekanisme pemberian jatah gula impor rafinasi dan lain-lain. Sebenarnya itu perbaikan kebijakan,” ujar dia.
Pertemuan tersebut, tidak hanya dihadiri oleh Sofyan, beberapa jajaran kementerian terkait yakni Menteri Perindustrian Saleh Husin serta Dirjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih, juga menampakkan diri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu