Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati enggan menjawab pertanyaan mengenai tambahan kontribusi yang dibebankan Pemprov DKI (baca: Ahok) kepada pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Yuyuk berdalih jika KPK hanya mengusut dari sisi tindak pidana korupsi. Sedangkan tambahan kontribusi dianggap sebagai kebijakan, yang bukan wewenang KPK. “KPK tak bisa mengomentari kebijakan,” kata Yuyuk saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9).
Dia juga mengklaim KPK masih terus mengembangkan kasus suap reklamasi Teluk Jakarta dengan melihat fakta-fakta di pengadilan. Yakni dengan lakukan kajian terhadap pembayaran tambahan kontribusi yang dilakukan beberapa pengembang. “(Tambahan kontribusi) itu nanti akan dibahas oleh penyidik. Jadi, nantikan saja persidangan selanjutnya,” kata dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, dalam persidangan mantan Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyebut bahwa rujukan permintaan tambahan kontribusi adalah perjanjian Pemprov DKI dengan PT Mangala Kriya Yudha (MKY).
Alasan ini yang kemudian ditolak DPRD DKI. Mereka menilai untuk meminta tambahan kotribusi harus berdasarkan dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah ataupun Peraturan Gubernur. Bahkan, menurut Sanusi, pejabat Pemprov DKI yang diutus Ahok untuk menjelaskan tambahan kontribusi mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak berlandaskan hukum.
“Yang kemudian saya tanyakan itu kepada Tuti, Saefullah sama ibu Vera, (mereka akui) emang gak ada dasar hukumnya. Sampai bu Vera bingung kenapa Pemda mengambil tambahan kontribusi. Itu kan ada di BAP-nya bu Vera. Jadi bukan kata dewan,” ungkap Sanusi usai sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9). (M Zacky K)
Artikel ini ditulis oleh: