Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) mengembalikan uang senilai Rp1,25 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Penyerahan itu merupakan tahap ketiga setelah sebelumnya Eni telah mengembalikan sebanyak dua kali dengan total masing-masing Rp500 juta.

“Tadi, tersangka EMS yang diperiksa sebagai saksi telah menyampaikan bukti pengembalian uang melalui rekening penampungan KPK pada Penyidik. Pada tahap tiga ini, EMS mengembalikan Rp1,25 miliar sebagai bagian dari penerimaan yang diakui tersangka terkait proyek PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/10).

KPK pada Rabu memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Plt. Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham (IM).

“Penyetoran uang ke bank dilakukan pada hari Senin, 8 Oktober 2018. KPK menghargai sikap kooperatif EMS tersebut yang telah mengakui penerimaannya dan mengembalikan secara bertahap,” ucap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid